"Saya enggak bisa membayangkan nyimpan uang kok di kasino," tuturnya.
Baca Juga : Novel Baswedan Beberkan Kasus Penyiraman Air Keras di Sidang PBB
Sebelumnya, PPATK mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino. PPATK mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.