JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Achmad Setyo dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (18/12/2019).

Selain Achmad Setyo, KPK juga memanggil empat saksi lain. Masing-masing Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Saroni Soegiarto; Dirut PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani; serta Kepala Biro Hukum PT KBN, Gunadi A Genta.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap serta gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.