“Namun, saya tidak tahu apakah setelah menjadi Dewas masih bisa mempertahankan idenya, atau hanya menjalankan visi-misi dan perintah Presiden,” paparnya.
Oleh sebab itu, dengan dibentuknya Dewas KPK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Fickar menilai tidak akan memberikan dampak baik untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sehingga siapapun orangnya tidak berpebgaruh apa-apa terhadap arah KPK ke depan,” pungkas Fickar.
Diketahui sebelumnya, tak hanya nama Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk ke dalam bursa Dewas KPK, namun terdapat pula nama Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiquerachman Ruki.
Nama-nama anggota Dewas sendiri dikabarkan akan diumumkan Presiden Jokowi pada hari ini, Jumat (20/12/2019), bersamaan dengan pelantikan kelima orang pimpinan KPK periode 2019-2023.
(Angkasa Yudhistira)