Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |10:22 WIB
KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi Terkait Suap Pengurusan Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada hari ini. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Nurhadi bakal digali kesaksiannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Nurhadi sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Usut Suap di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi dan 5 Saksi Lain 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk HS," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesannya, Jumat (20/12/2019).

Selain Nurhadi, KPK juga memanggil tujuh saksi lain. Masing-masing adalah pihak swasta, Marieta; pegawai Bank Bukopin, Andi Darma; mantan General Regional IV, Heri Purwanto; dan Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis.

Kemudian ada seorang pegawai negeri sipil (PNS), Hilman Lubis; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; serta pihak swasta, Iwan Cendekia Liman. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Baca juga: Jaksa Kejati Bali Dipanggil KPK soal Suap Pengurusan Perkara 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Mereka adalah mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini Nurhadi beserta menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011–2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Wali Kota Dumai Zulkifli Dilarang ke Luar Negeri 

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar. Hal itu terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Talaud sebagai Tersangka Suap 

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement