Menurut Tito, nantinya aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK yang melakukan penyelidikan dan mengklarifikasi benar atau tidanya temuan tersebut.
"Dari Kemendagri tidak memiliki kewenangan itu. Yang bisa kami lakukan meminta kira-kira gambaran umum ini kan adanya di media, otomatis kami meminta dari sumber langsung apakah benar seperti di media, kalau benar, kira-kira ada gak modus-modus seperti itu pola-pola umum saja," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan menggunakan laporan PPATK tersebut sebagai salah satu upaya untuk mengingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
"Ini kami akan gunakan untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah yang lain supaya lebih hati-hati dan lebih efektif efisien dalam melaksanakan tata kelola keuangan negara," tukasnya.
(Edi Hidayat)