"Iya (harusnya mundur), sebetulnya tidak hitam putih demikian. Tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," katanya.
Baca juga: 6 Jabatan Struktural di KPK Masih Kosong, Termasuk Juru Bicara
Jika merujuk Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pada Pasal 29 huruf i tentang persyaratan pimpinan KPK, berbunyi: "melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."
Dalam pasal tersebut juga tertulis, pimpinan KPK tidak boleh menjalankan profesinya selama berada di lembaga antirasuah. Hal itu termaktub dalam Pasal 29 huruf j, yang berbunyi: "Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi."
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.