Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Ada Pasal Titipan, DPR: Mungkin Pengalaman Pribadi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |17:56 WIB
Mahfud MD Sebut Ada Pasal Titipan, DPR: Mungkin Pengalaman Pribadi
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa turut berkomentar mengenai ucapan Menkopolhukan Mahfud MD yang menyebutkan masih ada pasal titipan dalam penyusunan undang-undang (UU).

Menurut Desmond, pernyataan yang dilontarkan oleh Mahfud tersebut justru mengkonfirmasi adanya titipan dari pemerintah.

"Ada betulnya. Berarti ini hari ini kan banyak koalisi pemerintah, berarti pemerintah menitipkan pasal-pasal pemerintah di gol-kan kan," kata Desmond dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/10/2019).

Politikus partai Gerindra tersebut menilai apa yang dipaparkan oleh Mahfud merupakan pengalaman pribadi sewaktu menjadi anggota DPR lalu. Diketahui Mahfud pernah menjadi anggota DPR RI 2004 - 2007 silam.

"Berarti Pak Mahfud ini di samping apa yang disampaikan terkait titipan pemerintah terhadap partai partai koalisinya, termasuk juga ada pengalaman pribadi. Dulu ada pasal titipan, beliau dititipin orang yang beliau perjuangkan," tutur Desmond.

Desmon

Baca Juga: Baleg DPR Jawab soal Pasal Titipan yang Diungkap Mahfud MD

Lebih lanjut Desmond menganggap dengan adanya ucapan Mahfud maka muncul asumsi terkait makna kata 'titipan' dalam penyusunan UU. Padahal sejatinya dalam penyusunan UU memang merupakan titipan tiap fraksi partai politik.

"Hampir semua anggota dewan kalau bicara titipan itu mengikuti fraksinya. Jadi apa yang diomongin Pak Mahfud dalam konteks titipan bisa enggak negatif, bisa negatif kan," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement