Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pembuatan undang-undang (UU) masih kacau.
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud.
Dia tak menjelaskan aturan mana yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan UU hingga peraturan daerah (perda) masih bisa dipesan. Aturan dibentuk berdasarkan keinginan orang tertentu yang mensponsori.
Selain itu, saat ini banyak pihak yang mengeluhkan soal peraturan yang tumpang tindih. Hal ini membuat pemerintah memutuskan membuat omnibus law dengan membuat UU mengenai satu isu besar yang dapat mencabut beberapa UU sekaligus. (edi)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.