BANDUNG - Untuk memastikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019, dan Tahun Baru 2020 berjalan dengan efektif, hari ini Rabu (25/12/2019) Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa mengatakan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.
“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Stanlly juga melaporkan bahwa hari ini hingga informasi dikeluarkan, petugas berhasil menahan total 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut.
“Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Diantaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” ujar Stanlly.