Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.
Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
2. 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
3. Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.