Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Sebut Ada Kelompok yang Ingin Berangus Kebebasan Pers

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2019 |20:32 WIB
IJTI Sebut Ada Kelompok yang Ingin Berangus Kebebasan Pers
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana (Foto : Okezone.com/M Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana mengatakan persoalan kebebasan pers di Indonesia belum selesai. Selain ancaman bahaya yang masih mengintai wartawan dalam meliput, ada juga kelompok yang ingin memberangus kebebasan pers.

"Kami mencatat ada sekelompok atau oknum yang belum kami ketahui, bahwa ada yang ingin merebut kebebasan pers dari kita," kata Yadi saat diskusi 'Refleksi Akhir Tahun 2019 IJTI di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Ilustrasi unjuk rasa kebebasan pers (Foto : Okezone.com/Avirista)

Yadi tak menyebut kelompok dimaksud. Namun, dia melihat upaya kelompok tersebut untuk membungkam kebebasan pers di antaranya melalui regulasi. Seperti menyisipkan pasal-pasal yang membuka peluang mengancam kebebasan pers dalam Rancangan KUHP.

Ia menjelaskan, setidaknya ada 10 pasal dalam RKUHP yang sangat berbahaya dan berpotensi memenjarakan jurnalis.

Untuk itu, IJTI telah meminta kepada Panitia Kerja (Panja) DPR agar kesepuluh pasal tersebut ditinjau ulang atau dihapuskan.

"10 Pasal tersebut sudah kami beri ke ketua Panja di DPR untuk di review dan bahkan dihilangkan pasal-pasal tersebut. Hingga hari ini kami tidak mengetahui apa yang terjadi dengan RKUHP karena belum disahkan," tuturnya.

Ia merinci pasal-pasal mana saja yang dinilainya bisa mengancam kebebasan pers yakni, Pasal 219 tentang penghinaan kepala negara. Menurutnya pasal tersebut kontraproduktif dengan pasal yang sama dan UU yang berbeda namun sudah di judicial review dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Jokowi Ajak Masyarakat Kawal Kasus Novel Baswedan

Baca Juga : Berikut Titik Rawan Macet di Malang Jelang Malam Tahun Baru

Kemudian, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, sangat berbahaya karena tidak jelas. Menurutnya kritik dan penghinaan berbeda sehingga hal tersebut rentan disalahgunakan untuk mengancam kebebasan pers.

"Ketiga Pasal 247 penghasutan melawan penguasa, ini pasal karet kami anggap. Melawan penguasa ini seperti apa bentuknya, harus dijelaskan secara detail," tutur Yadi.

Kemudian, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong yang menurutnya sama dengan pasal karet. Alasannya, objek dan subjek bisa dimainkan dan berbahaya bagi pemberitaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement