Selain itu, Pasal 263 dan Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama. Ada pula pasal yang berbicara soal pencemaran nama baik, dan pencemaran orang mati. Pasal tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kelangsungan kebebasan pers itu sendiri.
"Apa bahayanya? KUHP jika terjadi (disahkan -red) pers akan kehilangan daya kritis itu pertama. Kedua KUHP akan digunakan penguasa sebagai legitimasi semua kebijakan. Ketiga publik takut kritik terhadap penguasa, dan terakhir demokrasi akan hilang," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)