MAKASSAR – Polisi menetapkan M, ibu yang menampar DA (8), siswi SD Sipala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), saat pengambilan rapor, sebagai tersangka.
M yang merupakan orangtua siswa yang juga bersekolah di SD tersebut sebelumnya ditangkap Tim Resmob Polsek Biringkanaya, di kediamannya, Makassar, pada Minggu 29 Desember 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah korban.
"Penyidik menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara," kata Indratmoko kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, M tidak ditahan.