Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Pria Penginjak Kitab Dikira Alqur'an Ngaku Tak Hina Islam

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2019 |22:48 WIB
Ditangkap Polisi, Pria Penginjak Kitab Dikira Alqur'an Ngaku Tak Hina Islam
Alquran (Okezone.com/Salman Mardira)
A
A
A

BANDUNG – Aparat Polres Garut menangkap pria berinisial HK yang fotonya viral menginjak kitab yang sempat dikira Alqur'an di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Polisi menyebutkan yang diinjak pelaku adalah Majmu Syarif Kamil, kitab berisi penggaran surah dan ayat-ayat Alquran.

HK diamankan polisi di rumahnya kawasan Karangpawitan, Garut, Senin 30 Desember 2019 sore, berdasarkan hasil penelusuran melalui media sosialnya lalu dibawa ke Polres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah mengatakan, aksi pelaku menginjak kitab Majmu Syarif Kamil diketahui terjadi pada April 2019 di rumahnya.

"Pelaku menginjak buku Majmu, dilakukan pada April 2019 di rumahnya," ujar Dede Yudy, Selasa (31/12/2019).

 alquran

Alquran (Okezone.com/Widi Agustian)

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, pelaku menginjak Majmu Syarif lalu mengabidikannya untuk membuktikan kepada pacarnya berinisial A bahwa dia serius mencintainya. Foto aksinya itu dikirim ke sang pacar melalui pesan WhatsApp.

HK mengaku tak bermaksud menghina umat Islam. Dia melakukan aksi itu untuk menyampaikan sumpah kepada kekasihnya.

"Saya hanya mau bersumpah ke A. Tak ada niat sedikit pun menghina Muslim. Orangtua saya, anak saya, dan keluarga saya semuanya Muslim," ujar HK.

Atas perbuatannya HK akan dijerat dengan Pasal 177 Ayat (2) KUHP, serta Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana di atas empat tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement