Dalam pernyataan yang disampaikan pada 1 Januari 2020, Kementerian Luar Negeri menegaskan kembali penolakan terhadap klaim RRC atas ZEE Indonesia (ZEEI).
BACA JUGA: Natuna Mutlak Milik Indonesia, Mahfud MD: Tak Ada Negosiasi dengan China
“Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982. Argumen ini telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang diklaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” demikian isi penolakan itu, menggunakan nama Republik Rakyat Tiongkok (RRT), merujuk pada China.
Dalam pernyataan itu Kementerian Luar Negeri juga mendesak China menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas terkait klaimnya di ZEEI.
“Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim.”
(Hantoro)