Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arti Penting Nota Protes Sebagai Penolakan Indonesia Atas Klaim China di Natuna

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2020 |14:39 WIB
Arti Penting Nota Protes Sebagai Penolakan Indonesia Atas Klaim China di Natuna
Foto: Reuters.
A
A
A

PEMERINTAH Indonesia telah menyampaikan sikap tegas terkait dengan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dilakukan Republik Rakyat China (RRC) di perairan Natuna, pekan lalu dengan mengirimkan nota protes kepada Beijing. Nota protes tersebut, Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah menolak klaim China atas ZEE di Natuna.

Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, nota protes yang diajukan berarti Indonesia bukan hanya sekedar pernyataan politik di atas kertas yang tidak ada gunanya, melainkan bentuk penggunaan hak hukum untuk menyatakan bantahan tegas (“persistent objection”) terhadap klaim dari negara lain.

BACA JUGA: Indonesia Protes ke China karena Kapal Masuki Kepulauan Natuna

“Dengan menggunakan hak ini, maka Indonesia tidak akan terikat pada klaim itu, dan menghalangi klaim ini menjadi embryo dan berkonsolidasi menjadi norma,” demikian penjelasan dari Damos dalam akun Twitternya.

Pengajuan nota protes adalah langkah penting karena jika Indonesia tidak menggunakan hak protesnya karena merasa nota itu tidak akan mengubah realitas, klaim tersebut bisa menjadi terkonsolidasi menjadi lebih kuat dan dapat menjadi norma yang mengikat Indonesia di kemudian hari. Damos mengatakan bahwa kejadian seperti itu dalam hukum internasional disebut sebagai “acquisence” atau pengakuan diam-diam yang dampaknya lebih berbahaya bagi Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement