Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Belum Temukan Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |15:42 WIB
Polri Belum Temukan Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga di Indonesia
Reynhard Sinaga. (Foto: Facebook)
A
A
A

Sejauh ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait perkembangan kasus ini."Apapun ceritanya dia adalah warga negara kita yang perlu pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukumannya," kata Argo.

Baca juga: Kesaksian Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga, Tidak Sadarkan Diri Usai Tenggak Miras

Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

BBC News Indonesia melaporkan, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin 6 Januari 2020 menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement