Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2020 |06:02 WIB
Polri Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

Baca juga: Keluarga Reynhard Sinaga Sudah 4 Tahun Tinggal di Depok dan Jarang Bergaul

BBC News Indonesia melaporkan, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin 6 Januari 2020 menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement