JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti tindak pidana suap saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pada siang tadi. Barang bukti tersebut diduga kuat sejumlah uang suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengamini adanya sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Kata Firli, ketika KPK menangkap tangan seseorang, otomatis ada barang bukti yang turut diamankan.
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang yang sedang melakukan tindak pidana, ditemukan barang bukti ada padanya atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai bahwa ia adalah pelaku tindak pidana," kata Firli kepada Okezone, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga : Wahyu Setiawan Diduga Kena OTT KPK, Ketua KPU: Sabar Dulu
Baca Juga : Akses Sulit Ditembus, Bantuan Korban Longsor Sukajaya Disalurkan Pakai Paramotor
Sekadar informasi, tim penindakan KPK mengamankan salah seorang Komisioner KPU Pusat berinisial WS, diduga kuat Wahyu Setiawan, saat menggelar operasi senyap di Jakarta. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap menyuap.
Namun, belum diketahui pasti tindak pidana suap apa yang dilakukan WS. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum WS dan pihak lainnya yang turut diamankan dalam OTT tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.