JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil pasca UU KPK direvisi.
"Saya kira kalau melihat OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil bahwa setelah revisi UU KPK yang kemudian melahirkan UU NO 19 itu tak akan ada. Sekarang kan UU-nya sudah berlaku dan terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2020).

Sebelum melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, lembaga antirasuah turut menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah karena menerima suap.
Arsul pun meminta agar publik tak perlu lagi khawatir terkait UU KPK baru. "Maknanya apa? Kekhawatiran yang selama ini ada pada beberapa teman masyarakat Sipil itu enggak terbukti," ujar Arsul.
Baca Juga : KPK Segel Ruangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca Juga : Gedung Roboh di Slipi, Polisi Telah Periksa 7 Saksi
Dia juga mengingatkan agar KPK tak lagi asyik dengan OTT dan tetap tidak melupakan kasus-kasus besar.
"Kan kalau kami lihat dari awal pimpinan KPK periode lalu, soal kelanjutan Kasus Century. Pada saat itu, awalnya dijawab bahwa kami menunggu putusan kasusnya Pak Budi Mulya. Nah, kemudian kan kasusnya Pak Budi Mulya sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum ada kasus selanjutnya, padahal begitu banyak nama yang di dalam surat dakwaan Pak Budi Mulya disebut bersama-sama," kata Arsul.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.