JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada permintaan uang dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR). Wahyu meminta Rp900 juta kepada Harun untuk diloloskan menjadi anggota DPR Pengganti.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR RI Penggantian Antar Waktu (PAW), WSE meminta dana operasional Rp900 juta," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Kronologi OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Awal mula permintaan uang tersebut ketika salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang Advokat berinisial DNI mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada awal Juli 2019. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan Penggantian Antar Waktu," ujar Lili.

Lebih lanjut, kata Lili, penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut. Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan caleg PDIP lainnya yakni, Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
"Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg," ujarnya
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak swasta, Saeful (SAE) menghubungi salah satu orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Saeful melobi Agustiani agar melobi Wahyu untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti almarhum Nazarudin Kiemas.
"Selanjutnya, ATF mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE, kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap, mainkan'," bebernya.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP, Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.