Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ART Aniaya Anak Majikan di Jakbar Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2020 |17:16 WIB
ART Aniaya Anak Majikan di Jakbar Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Noviana diduga menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, baru-baru ini. Setelah diamankan, polisi langsung membawa Noviana ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kejiwaan Noviana akan ditelisik untuk mengetahui motif di balik penganiayaan tersebut. Menurut Yusri, proses itu direncanakan berjalan selama tiga hari.

"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekira tiga hari. Rencana kita mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020).

aniaya

Baca Juga: Perempuan yang Aniaya Suami Stroke di Penjaringan Ternyata Istri Kedua

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah Noviana mengalami gangguan jiwa atau tidak. Meski demikian, proses hukum terhadap dia masih terus berjalan.

"Sementara pelaku ini kita cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kita tunggu hasilnya. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," papar Yusri.

Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Nantinya akan ada psikolog dari Polri yang akan melakukan konseling terhadap G (7).

"Sementara korban ini dilakukan konseling oleh psikologi dari Polri. Kita mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," ujar Yusri.

Dugaan penganiayaan terhadap korban berinsial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mall.

Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.

Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orangtua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.

Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement