LAMONGAN - Pascakematian mengenaskan Hj. Rowaini (70) ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Yuhronur Efendi, Polres Lamongan menetapkan seseorang berinisial PN sebagai tersangka.
Namun PN ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku pembunuhan, melainkan sebagai penadah handphone curian milik korban.
Baca juga: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, PN diamankan di wilayah Surabaya karena diketahui menawarkan handphone milik Hj. Rowaini.