"Tersangka kami amankan di Surabaya, ketika memasarkan handphone tersebut. Berdasarkan pengakuannya HP tersebut dibeli dari pelaku utama dengan harga murah Rp 350 ribu," ujar Wahyu Norman, Sabtu (10/1/2020).
Baca juga: Polisi Temukan HP Milik Ibu Mertua Sekda Lamongan
Dirinya menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan dugaan menerima barang hasil tindak kejahatan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
"Ancaman pidananya penjara maksimal empat tahun," tuturnya.
Terkait pelaku pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan ini, kepolisian mengakui masih belum mengungkap otak pembunuhan. Namun kepolisian menduga adanya konspirasi terhadap pembunuhan Hj. Rowaini.