Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 11 Januari 2020 |16:02 WIB
 Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Terkait Pembunuhan Ibu Mertua Sekda Lamongan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Tersangka kami amankan di Surabaya, ketika memasarkan handphone tersebut. Berdasarkan pengakuannya HP tersebut dibeli dari pelaku utama dengan harga murah Rp 350 ribu," ujar Wahyu Norman, Sabtu (10/1/2020).

 Baca juga: Polisi Temukan HP Milik Ibu Mertua Sekda Lamongan

Dirinya menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan dugaan menerima barang hasil tindak kejahatan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

"Ancaman pidananya penjara maksimal empat tahun," tuturnya.

Terkait pelaku pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan ini, kepolisian mengakui masih belum mengungkap otak pembunuhan. Namun kepolisian menduga adanya konspirasi terhadap pembunuhan Hj. Rowaini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement