Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, laptop, ponsel, dan satu bundel log server website PN Jakarta Pusat.
Sekadar diketahui, website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga diretas, pada Kamis 19 Desember 2019. Halaman muka situs tersebut menampilkan gambar orang membawa bendera merah putih saat aksi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Situs PN Jakpus Diretas Tampak Orang Bawa Bendera Merah Putih
Atas perbuatannya, CA dan AY dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.