JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan dua tahanan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya yakni mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro (BT).
"KPK hari ini juga menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020)

Keduanya ditahan di Rutan KPK yang berbeda. KPK menempatkan Benny Tjokrosaputro di Rutan KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung merah putih KPK. Sedangkan, Hendrisman Rahim ditempatkan di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.