Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Rp2 Juta Pemilik Mobil Tanpa Garasi Tak Bisa Dipukul Rata

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |14:08 WIB
Denda Rp2 Juta Pemilik Mobil Tanpa Garasi Tak Bisa Dipukul Rata
Area parkir. (Dok Okezone)
A
A
A


Baca Juga : Kadishub Depok: Denda bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi Rp2 Juta

"Kalaupun memang ada permukiman di jalan umum yang tidak punya garasi ini membuat kemacetan, itu baru bisa diterapkan. Jangan dipukul rata," tuturnya. (erh)


Baca Juga : Soal Denda Pemilik Mobil Tanpa Garasi, DPRD Minta Pemkot Depok Introspeksi Diri

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement