Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Rp2 Juta Pemilik Mobil Tanpa Garasi Tak Bisa Dipukul Rata

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |14:08 WIB
Denda Rp2 Juta Pemilik Mobil Tanpa Garasi Tak Bisa Dipukul Rata
Area parkir. (Dok Okezone)
A
A
A

DEPOK – Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari, mengatakan denda Rp2 juta bagi pemilik kendaraan yang tidak punya garasi tidak dapat diterapkan di semua wilayah di Kota Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, aturan denda soal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil harus menerapkan sistem zonasi.

"Intinya denda tidak bisa dilakukan di seluruh Kota Depok. Harus ada sistem zonasi. Saya lihat kalau dari Perwal (Peraturan Wali Kota) secara teknis harusnya perlu dibuat zonasi," kata Yeti saat dihubungi Okezone, Selasa (14/1/2020).

Belum adanya fasilitas umum yang layak bagi masyarakat dan hilangnya lahan parkirW di perumahan yang diambil Pemkot Depok untuk djadikan lahan terbuka hijau dinilai menjadi permasalahan tersendiri.

Area Parkir Mobil/Foto: Okezone

"Kalau wilayah perumahan tadinya lahan parkir mereka diserahkan ke Pemkot untuk dibangun taman ini juga harus dipertimbangkan," ujarnya.

Meski begitu, aturan soal pemilik kendaraan tanpa punya garasi ini, menurutnya, bisa diterapkan di wilayah permukiman padat. Pasalnya, warga yang parkir kendaraan sembarangan di daerah padat dapat mengakibatkan kemacetan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement