JAKARTA – Mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, telah resmi ditahan Kejaksaan Agung. Ia dipenjara setelah terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Diketahui, Hary Prasetyo merupakan mantan petinggi Jiwasraya dengan harta kekayaan melimpah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Maret 2018, dia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp37.907.422.262.
Baca juga: Hary Prasetyo dan Heru Hidayat Juga Ditahan Kejagung Terkait Jiwasraya
Jumlah tersebut terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.000.000.000. Harta berupa alat transportasi dan mesin Rp7.155.000.000. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1.159.000.000.
Selanjutnya ada harta berupa surat berharga Rp15.273.731.920. Harta berbentuk kas dan setara kas Rp5.547.752.377. Harta lainnya sebesar Rp8.095.000.000, dan terakhir utang mencapai Rp323.062.035.
Baca juga: Benny Tjokro Ditahan Kejagung Diduga Terkait Kasus Jiwasraya