JAKARTA – Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin mengatakan, keputusan pengembalian dana nasabah yang dirugikan akibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemudian keputusannya nanti dana-dana nasabah itu seperti apa, bagaimana penyelesaiannya, kita ikuti saja apa yang sudah menjadi pembahasan atau proses yang sudah dilakukan Kejagung," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Ketua Umum nonaktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu berujar, saat ini penegak hukum masih mengkaji mekanisme pengembalian dana nasabah yang dirugikan dalam kasus ini. Ma'ruf mengatakan, pengambilan keputusan terkait dana nasabah tidak sederhana. Karena itu, semua pihak diminta menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya kira ada mekanisme yang nanti akan ditetapkan. Kan masih dalam pengkajian, seperti apa, berapa besarnya, berapa jumlah nasabah, nanti ada cara-caranya. Ini kan masalah yang tentu tidak sederhana memutuskannya," ucap Ma'ruf.
