Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keraton Agung Sejagat Dinilai Tak Perlu Dibesar-Besarkan

Debrinata Rizky , Jurnalis-Rabu, 15 Januari 2020 |22:02 WIB
Keraton Agung Sejagat Dinilai Tak Perlu Dibesar-Besarkan
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel saat ekspose kasus Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020). (Foto : iNews/Taufik Budi)
A
A
A

JAKARTA – Kemunculan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, menghebohkan masyarakat dan viral di media sosial. Keraton itu mengklaim mempunyai kekuasaan di berbagai wilayah dunia.

Pengamat sosio-politik, Fachry Ali, menilai kemunculan Keraton Agung Sejagat tidak perlu dibesar-besarkan oleh masyarakat. Menurutnya, kehebohan munculnya keraton itu akan hilang seiring perjalanan waktu.

"Saya kira itu sudah tidak perlu dibesar-besarkan. Cuma riak-riak kecil saja dari perjalanan sejarah budaya Jawa yang panjang," kata Fachry Ali saat dihubungi Okezone, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, Keraton Agung Sejagat tak jauh beda fenomena-fenomena lainnya yang pernah ada. Ia mencontohkan kasus Kanjeng Dimas yang mengklaim bisa menggandakan uang pada 2017 serta Ponari, bocah yang menyembuhkan penyakit dengan menggunakan batu yang heboh pada 2009.

Ekspose Keraton Agung Sejagat di Mapolda Jateng. (Foto : iNews/Taufik Budi)

Fachry Ali pun mengembalikan lagi ke masyarakat lantaran percaya akan Keraton Agung Sejagat.

"Harusnya kita kembalikan ke masyarakat kenapa masih percaya dengan hal-hal seperti itu," ucap Fachry Ali

Sebelumnya diberitakan, kehadiran Keraton Agung Sejagat itu menghebohkan jagat maya dengan mengklaim memiliki daerah kekuasaan seluruh negara di dunia.

Keraton itu dipimpin oleh seorang raja yang biasa dipanggil Sinuhun dan bernama asli Totok Santosa. Lalu sebagai pendamping adalah istrinya yang biasa dipanggi Kanjeng Ratu yang memiliki nama asli Dyah Gitarja.


Baca Juga : Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditetapkan Tersangka

Saat ini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Baca Juga : Polisi Temukan Pistol saat Geledah Kontrakan Raja Keraton Agung Sejagat

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement