"Komnas HAM masih berpegang teguh pada apa yang dinyatakan oleh Presiden kepada Komnas HAM ketika bertemu pada 2018," ucapnya.
Tak hanya itu, Anam meminta agar ST Burhanuddin mengecek kembali informasi terkait laporan peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II. Sebab, Komnas HAM telah menerima informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II masuk dam pelanggaran HAM berat.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung, kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang Berat. Ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," ucap Anam.
"Karena di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM, dan juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat, kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.