Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Jiwasraya Syahmirwan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |13:40 WIB
Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Jiwasraya Syahmirwan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, penggeledahan yang dilakukan tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset berhasil menyita dua mobil tersangka untuk dijadikan sebagai alat bukti

“Tim jaksa penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV,” kata Hari dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2020).

Tak hanya menyita dua mobil, penyidik turut mengamankan sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti.

“Sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement