Adnan optimis tak akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh Kejagung mengenai kasus PT Jiwasraya. “Enggak. Saya nggak dipanggil lagi. Itu kan buat 5 orang,” tutup dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya,
Mereka adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.