"Selain titip tahanan juga tempat pemeriksaannya," ujar Ali.
Kejagung dalam kasus Jiwasraya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Baca Juga: Komisi III Bentuk Panja Jiwasraya jika Keterangan Kejagung Tak Memuaskan
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fiddy Anggriawan )