Seperti diwartakan, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA keluar bersama kekasihnya ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Mereka dihadang sekelompok kawanan begal.
Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone milik ZA. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.
Namun korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.
Sehari setelahnya, polisi berhasil mengamankan ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.
(Rizka Diputra)