Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pencabutan Hak Politik Romi, Hakim Berpacu pada Putusan MK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |19:21 WIB
Soal Pencabutan Hak Politik Romi, Hakim Berpacu pada Putusan MK
Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy (Romi) Divonis 2 Tahun (foto: Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dengan pencabutan hak politik Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Rommahurmuziy alias Romi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, mengungkapkan majelis mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015. Pasalnya, putusan itu mengatur soal memberi jeda lima tahun bagi narapidana kasus korupsi agar dapat mencalonkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara 

Kasus Jual Beli Jabatan, Romi Divonis 2 Tahun Bui

"Hakim berpendapat putusan MK. Dan Majelis Hakim sependapat dengan putusan MK sehingga tak perlu lagi menjatuhkan hukuman tambahan dipilih," kata Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Dalam tuntutannya, JPU KPK sebelumnya meminta kepada Majelis Hakim Tipikor untuk mencabut hak politik Romi. Hak politik dimaksud yaitu dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Pada perkara ini, Romi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan bui dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement