Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal Dirasa Janggal

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2020 |15:48 WIB
Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal Dirasa Janggal
ZA, Pelajar SMK Pembunuh Begal Usai Jalani Sidang Lanjutan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim (foto: Okezone/Avirista M)
A
A
A

MALANG - ZA, pelajar SMK pembunuh begal hanya bisa tertunduk lesu sesaat setelah Ruang Sidang Tirta / Anak 108 Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Senin siang (20/1/2020).

ZA didampingi tim kuasa hukum dan pihak keluarganya meninggalkan ruang sidang setelah selesai sidang dalam agenda pemeriksaan saksi.

Di luar ZA dan tim kuasa hukum telah ditunggu sejumlah awak media, proses sidang yang berlangsung tertutup lantaran pelaku yang masih di bawah umur, membuat awak media dan pihak yang tak terlibat tak bisa masuk ke ruangan sidang.

Baca Juga: Ditanya Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Begini Komentar Jaksa Agung 

Dalam sidang kali ini pengadilan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari saksi pihak ZA dan pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Suasana persidangan pelajar bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). (fFoto : Okezone.com/Avirista Midaada)	 

Total ada tujuh saksi yang hadir, di antaranya dari teman perempuan ZA berinisial V, guru sekolah ZA, tetangga ZA, penyidik dari kepolisian, hingga saksi ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB).

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut, kliennya masih terancam didakwakan dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan, ZA sempat didakwa hukuman seumur hidup penjara, meski belakangan sudah dibantah JPU.

"Substansi dakwaan primer dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum, JPU) masih di Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, di sana ada satu unsur kumulatif di mana artinya ada satu kondisi yang tenang untuk merencanakan dan kemudian ada motif di balik itu," ujar Bhakti kepada wartawan.

Bhakti menambahkan, dari kronologi dan keterangan diberikan ZA selama penyelidikan di kepolisian hingga proses persidangan tetap konsisten, yaitu tidak ada niat dari pelajar SMK tersebut untuk membunuh Misnan, begal yang akan memperkosa teman perempuannya dan mengambil sepeda motornya.

Dirinya merasa dakwaan yang disangkakan oleh JPU tanpa janggal dan terkesan dipaksakan

"Tidak ada motif perencanaan apapun dari ZA dan temannya di hari dan malam itu untuk melakukan kondisi yang sangat tenang untuk memikirkan akan membunuh begalnya itu. Itu konstruksi berpikir yang penting di sana," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement