Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Sedikit Lega Vonis Rommahurmuziy Terkait Gratifikasi, Bukan Suap

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |07:16 WIB
PPP Sedikit Lega Vonis Rommahurmuziy Terkait Gratifikasi, Bukan Suap
Sekjen PPP Arsun Sani
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menghormati vonis dua tahun penjara yang menjerat kepada mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy atau yang kerap disapa Romi.

Namun, di balik vonis tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani pun merasa lega karena pasal yang digunakan untuk memvonis membuktikan Romi hanya terlibat gratifikasi uang, dan bukan menerima suap.

Arsul menjelaskan jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pemerimaan gratifikasi, dan bukan pakai Pasal 12 (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap.

"Jadi kesalahan Romi berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang, dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut," ucap Arsul kepada Okezone, Senin (20/01/2020).

Romahurmuziy

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement