JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk tersangka Saeful (SAE).
Donny akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Donny Tri Istiqomah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/1/2020).
Donny Tri Istiqomah tercatat pernah mendaftar sebagai Caleg asal PDIP Dapil Jawa Timur IV pada Pemilu 2019. Nama Donny Tri Istiqomah disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan suap ini karena diduga sebagai pihak perantara suap dari Harun Masiku untuk Wahyu Setiawan.
Selain Donny, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya adalah staf KPU, Retno Wahyudiarti; seorang PNS, Rahmat Setiawan Tonidaya; serta pihak swasta, Moh Ilham Yulianto. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pelolosan proses PAW di DPR RI. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP, Harun Masiku, dan pihak swasta, Saeful.