Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Baca Juga : Buru Harun Masiku, KPK Minta Tolong Masyarakat Beri Tahu
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu baru menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya senilai Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.
Baca Juga : Harun Masiku Resmi Jadi Buronan
(Erha Aprili Ramadhoni)