Selain itu, Dito menekankan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Komisi VI yang sudah membuat panja terkait kasus Jiwasraya ini. Sehingga nantinya hak nasabah pun kembali terpenuhi sebagaimana yang menjadi tujuan awal itu.
“Tapi kami hanya berkoordinasi, sehingga tujuan kami adalah Jiwasraya ini nasabahnya bisa mendapatkan haknya sesuai dengan yang telah mereka keluarkan sesuai janji daripada Menteri BUMN,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait kasus Jiwasraya Komisi VI yang bermitra dengan BUMN telah membuat Panja. Kemudian Komisi III yang membidangi hukum pun telah sepakat membuat Panja.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.