Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

PN Jaksel Tolak Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan dua orang lainnya yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini dalam sidang yang digelar hari ini.

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan para pemohon yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” ujar Hakim Jaini, di PN Jaksel, melansir dari iNews.id, Selasa (21/1/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan yang dilakukan KPK kepada Nurhadi dan kawan-kawan sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Sekretaris MA Nurhadi sebagai Tersangka

“Berdasarkan bukti-bukti, surat perintah penyidikan (sprindik) yaitu Nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum,” kata hakim.

“Mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli, baik dari pemohon maupun termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, Nurhadi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 18 Desember 2019. Ia tidak terima dijadikan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Baca juga: 2 Direktur Perusahaan Swasta Dipanggil KPK untuk Penyidikan Nurhadi

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement