Baca Juga: Korupsi Alquran, Fahd A Rafiq Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp 3,4 miliar. Uang korupsi tersebut berkaitan pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun anggaran 2011.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang diduga diperintahkan agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.