JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PPN) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Inpres yang terbitkan pada 17 Januari 2020 itu ditujukan kepada jajaran kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah di Bumi Cendrawasih guna mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mempercepat dukungan dalam penyelenggaraan PON XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI di Papua.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres 1/2020, yang dilansir setkab.go.id, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Bertolak ke Papua Barat
Adapun Inpres 1/2020 itu ditujukan kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pemuda dan Olahraga;
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;