Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan dan menangkap S pada Senin 20 Januari 2020. S sendiri mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya. Ia mengaku terpancing emosi saat muridnya mengacungkan jari tengah sehingga timbul ingin membalasnya.
"Kami jerat S dengan pasal 80 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Kapolres yang baru menjabat beberapa hari di Lamongan ini.
Kapolres Lamongan juga berpesan kepada para guru untuk bisa memberikan contoh yang baik dan tak terpancing emosi bila diperlakukan hal tak baik dari muridnya.
"Tahan emosi dan lebih sabar. Itulah namanya guru, guru itu harus digugu dan ditiru," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.