Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sampaikan Nota Keberatan

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |12:01 WIB
Kuasa Hukum Pelajar Pembunuh Begal Sampaikan Nota Keberatan
ZA, pelajar pembunuh begal bersiap menjalani sidang ke-6 di PN Kepanjen, Malang, Jatim (Foto: Okezone.com/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - ZA, pelajar pelaku penusukan terhadap begal menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020). Sidang kali ini mengagendakan mendengar nota keberatan (pledoi) yang disampaikan oleh tim kuasa hukum ZA. Terdakwa yang mengenakan pakaian sekolah kembali ditemani oleh sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukumnya.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta/Anak berlangsung tertutup lantaran ZA masih berstatus anak di bawah umur. ZA tampak tenang saat memasuki ruangan, ia digandeng oleh ayah tirinya. Sementara itu, dari ruang sidang sejumlah awak media diberikan kesempatan mengambil gambar terlebih dahulu. Tampak ZA duduk di kursi terdakwa yang berhadapan langsung dengan hakim yang diketuai oleh seorang perempuan.

Koordinator Kuasa Hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat membenarkan bahwa agenda sidang kali ini penyampaian keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tetap keukueh bahwa ZA harus lepas dari segala tuntutan hukum, yang menyebutkan dia telah melakukan perbuatan yang menghilangkan. Ada unsur pembenar dan pemaaf yang membuat bisa lepas dari hukum," ungkap Bhakti Riza Hidayat.

Sebagai informasi pelajar ZA, pada Minggu 9 September 2019 malam keluar bersama pacarnya di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihadang oleh sekelompok kawanan pembegal. Dua orang mencoba merampas sepeda motornya dan handphone ZA. Tak cukup disana saja, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA yang berinisial V.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement