Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Omnibus Law Sebut Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur, Begini Komentar Ridwan Kamil

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 22 Januari 2020 |15:15 WIB
RUU Omnibus Law Sebut Mendagri Bisa Berhentikan Gubernur, Begini Komentar Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pertanggungjawabannya kali ini adalah kepada rakyat.

Komentar itu ia utarakan saat ditanya perihal salah satu Pasal di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan kepala daerah.

"Kesepakatan hukumnya adalah kita bertanggungjawabnya kepada rakyat yang memilih kita," kata Emil sapaan lain Ridwan Kamil, Rabu (22/1/2020).

"Intinya kehidupan berdemokrasi, berbangsa bernegara ini adalah kesepakatan. Kesepakatan hari ini adalah gubernur wali kota dipilihnya oleh rakyat. Jadi bertanggungjawabnya kepada rakyat dalam bentuk pertanggungjawaban. Bukan dipilih oleh pemerintah pusat," sambung dia.

Emil menyebut, jika pemerintah pusat mewacanakan hal tersebut, mengusulkan harus dibuat kesepakatan baru antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baca Juga: Soal Pemecatan Kepala Daerah, Ternyata Draf Omnibus Law Sama dengan UU Pemda

"Kita bikin kesepakatan baru aja. Bagaimana relasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," katanya.

Emil menegaskan, selama wacana tersebut menjadi kesepakatan baru, untuk kepentingan bangsa, dirinya tidak permasalahkan wacana itu.

"Yah selama itu jadi kesepakatan baru, saya kira tidak ada masalah untuk kepentingan bangsa," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement