Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ringkus Residivis Begal yang Curi Puluhan Meter Kabel listrik

Polisi Ringkus Residivis Begal yang Curi Puluhan Meter Kabel listrik
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selain pelaku, polisi juga menyita kabel curian dan motor. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku akan diserahkan ke Mapolsek Mamajang, Kota Makassar, karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut.

Baca juga: Curi 100 Motor di Jakarta, Pasutri Ini Dibekuk Polisi 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement