Belum lagi, masalah aturan tentang pemusanahan maupun lelang. Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang itu, sehingga, barang bukti hasil tilang maupun kecelakaan dibiarkan menumpuk begitu saja di tempat penampungan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Tegaskan Belum Butuh Perda Tentang Garasi

"Kepengen kita si bersih, cuman sampai sekarang itu belum ada aturan tentang pemusnahan barang bukti," kata Ojo.
Bila memang ada aturan yang mempersilakan untuk memusnahkan atau melelang, kata dia, itu tidak akan menjadi beban. "Karena dengan aturan itu kita bisa memusnahkan barang bukti tersebut ataupun bisa melelangnya," katanya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.